Agar Keuangan Negara Tidak Lagi Dikelola Amburadul

Posted: November 3, 2015 by Eva in Artikel, Ekonomi Bisnis

Resensi Buku:

Judul : Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Melalui Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi
Editor : Eva Rohilah, Lina M.Komarudin
Tebal : 486 Halaman
Cetakan : I, 2015
ISBN : 978-602-7936-43-0
Harga : Rp.80.000
Penerbit : RM Books Jakarta

Sampul Buku

Sampul Buku

Penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang dibahas didalam buku ini, merupakan best practice yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan perbendaharaan sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara, dan untuk penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan ganti rugi sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Hukum Acara MP-TGR.

Buku ini ditulis dengan baik oleh Yusran Lapananda, banyaknya daerah-daerah ingin mengetahui pelaksanaan atas penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan ganti rugi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui sidang MP-TGR. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya daerah-daerah baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah berkunjung “studi banding” ke Kabupaten Gorontalo untuk mempelajari pelaksanaan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan ganti rugi. Salah satu alasan daerah-daerah belajar tentang penyelesaian kerugian negara/daerah melalui tuntutan ganti rugi, adalah pada proses persidangan tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh MP-TGR (Majelis Pertimbangan-Tuntutan Ganti Rugi).

Penyelesaian ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Di dalam pelaksanaannya, tuntutan ganti rugi sampai dengan tindaklanjutnya seringkali mengalami kendala dalam penyelesaian ganti kerugian
Negara/Daerah sehingga berakibat pada belum optimalnya pengembalian/pemulihan ganti kerugian Negara/Daerah yang telah ditetapkan.
Inilah buku yang menyajikan sekelumit penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan ketentuan lebih lanjut dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penulis buku ini, yang merupakan Kepala Dinas, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berusaha untuk berbagi pengalaman seputar penyelesaian ganti keuangan negara/daerah di Kabupaten Gorontalo.

Resensi di Majalah

Resensi di Majalah

Dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Peraturan Bupati ini, merupakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memproses penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah terhadap pegawai negari bukan bendahara atau melakukan tuntutan ganti rugi melalui MP-TGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi).

Buku ini layak dibaca dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) khususnya bagi para anggota TPKN/D (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) dan MP-TGR (Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi), serta pihak lainnya, para pengelola keuangan daerah masing-masing pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan terutama bendahara dan para pihak yang berkepentingan di dalam menyelesaikan kerugian negara/daerah.

Eva Rohilah
Pecinta buku, tinggal di Depok

Resensi ini dimuat di Majalah Prestise Volume 20 Tahun 2015

Comments
  1. Gustyanita Pratiwi says:

    Bahasa bukunya beradd hihihi

Leave a comment